![]() |
| Mobil L300 milik korban di dorong ke Bengkel S di Delitua. (foto/ist) |
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/14/I/2026/SPKT/POLSEK DELI TUA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 13 Januari 2026, pelapor atas nama Persadanta Sembiring melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Persadanta menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, ia baru selesai menaikkan dua unit kibot ke dalam mobil Mitsubishi L300 tahun 2022, BK 8326 GA. Namun, ketika mesin kendaraan dihidupkan, tiba-tiba terdengar suara ledakan yang disertai asap hitam dari bagian mesin. Ledakan itu mengambatkan beberapa bagian mesin pecah dan oli berserakan.
“Setelah menaikkan kibot, saya hidupkan mobil, tiba-tiba terdengar ledakan dari mesin,” ujar Persadanta kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Merasa ada kejanggalan, Persadanta kemudian kembali mendatangi bengkel tempat kendaraan tersebut sebelumnya diservis, yakni Bengkel S, di Jalan Besar Delitua, untuk meminta penjelasan terkait penyebab kejadian tersebut. Ia mempertanyakan kemungkinan adanya kesalahan dalam proses servis dan penggantian oli yang dilakukan.
Menurut Persadanta, pihak bengkel disebut hanya bersedia menanggung biaya jasa mekanik, sementara untuk perbaikan mesin kendaraan diserahkan sepenuhnya kepada dirinya. Atas kejadian tersebut, Persadanta mengaku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp60 juta.
Sementara itu, Kapolsek Delitua Kompol P. Simbolon membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa laporan telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penanganan awal.
“Benar, laporan sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Kompol P. Simbolon saat dikonfirmasi.
Sebagai informasi, Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum merusak atau membuat barang milik orang lain tidak dapat dipakai, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Proses pembuktian selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. (abdul meliala)


