![]() |
| Dinas Koperasi dan UMKM Pemkab Batu Bara, menyampaikan pernyataan resmi terkait lahan Eks KUD Maju Jaya. (foto/ist) |
Larangan tersebut disampaikan Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Kabupaten Batu Bara, Mustafa, dalam rapat pembahasan penggunaan lahan eks KUD Maju Jaya yang digelar di Kantor Lurah Limapuluh Kota, Rabu (14/1/2026).
Dalam rapat itu terungkap bahwa Koperasi Berjuang Bersama Bahagia tidak memiliki hak pengelolaan atas lahan dan bangunan eks KUD Maju Jaya yang berdiri sejak masa Kabupaten induk Asahan.
Mustafa menegaskan, lahan eks KUD Maju Jaya bukan merupakan aset Pemkab Batu Bara, melainkan masih tercatat sebagai milik Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.
“Tidak ada pihak pribadi yang memiliki lahan tersebut. Termasuk Koperasi Berjuang Bersama Bahagia yang sampai saat ini belum mengantongi hak pengelolaan, sehingga tidak dibenarkan melakukan pembangunan,” tegas Mustafa.
Ia menjelaskan, berdasarkan fakta dan data serta hasil rapat di Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Batu Bara pada 23 Desember 2025, koperasi tersebut dilarang melanjutkan pembangunan hingga terbit surat resmi hak pengelolaan lahan.
Pernyataan itu disampaikan Mustafa menjawab pertanyaan Hamonangan Simatupang, tokoh masyarakat yang hadir dan meminta kejelasan status aset serta dasar hukum yang digunakan koperasi untuk membangun kantor di atas lahan eks KUD.
Menanggapi penjelasan tersebut, Hamonangan Simatupang mendesak Pemkab Batu Bara segera meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi RI agar mengalihkan status lahan eks KUD Maju Jaya menjadi aset resmi Pemkab Batu Bara.
Ia juga menyatakan mendukung penuh penghentian pembangunan kantor Koperasi Berjuang Bersama Bahagia sampai status aset dan hak pengelolaan lahan memiliki kepastian hukum.
Sebelumnya, Lurah Limapuluh Kota, Roby Gunawan Wibisono, saat membuka rapat menyampaikan bahwa persoalan pembangunan kantor koperasi di lahan eks KUD Maju Jaya telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan bahkan sudah menjadi sorotan media massa.(zein)


