![]() |
| Suasana musyawarah berjalan kondusif dan saling menyampaikan saran dan pendapat. (foto/ist) |
Musyawarah digelar menyusul adanya aspirasi dari sebagian warga yang menyampaikan keberatan terhadap rencana pembangunan tersebut. Aspirasi tersebut disampaikan melalui pemasangan spanduk di sekitar lokasi yang menyebutkan adanya klaim penggunaan lahan untuk kepentingan masyarakat.
Pertemuan berlangsung di Kantor Camat Dolok Batu Nanggar dan dihadiri Asisten Administrasi dan Umum Setdakab Simalungun Akmal H Siregar, Anggota DPRD Simalungun Karnali Saragih, Camat Dolok Batu Nanggar Siti Aminah Siregar, unsur Forkopimca, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan.
Dalam musyawarah tersebut, Anggota DPRD Simalungun Karnali Saragih menyarankan agar pembangunan gerai KMP dihentikan sementara sambil menunggu kesepakatan bersama. Ia juga mengusulkan agar dilakukan kajian lokasi alternatif, termasuk pemanfaatan lahan fasilitas umum yang tidak digunakan.
Tokoh masyarakat yang juga pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Simalungun, H. Tugio, menyampaikan bahwa sejak 2010 pernah ada wacana pemindahan kantor kelurahan untuk mendukung perluasan area sekitar masjid. Namun hingga saat ini, menurutnya, belum terdapat dokumen hibah resmi yang menguatkan rencana tersebut.
Menanggapi hal itu, Asisten Administrasi dan Umum Setdakab Simalungun Akmal H Siregar menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan, lahan kantor kelurahan masih tercatat sebagai aset Pemkab Simalungun karena belum ada dokumen administrasi hibah yang sah.
Akmal juga mengimbau agar spanduk yang terpasang dapat diturunkan demi menjaga ketertiban dan suasana kondusif. Ia menyampaikan bahwa pembangunan gerai KMP disepakati untuk dihentikan sementara, sambil menunggu hasil pembahasan lanjutan.
“Pemerintah daerah tetap terbuka terhadap aspirasi masyarakat, termasuk terkait usulan perluasan area parkir masjid, sepanjang ditempuh melalui mekanisme dan prosedur resmi,” ujarnya.
Akmal menambahkan, program pembangunan gerai KMP merupakan program nasional yang tidak menggunakan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Simalungun, serta dilaksanakan dengan melibatkan pemerintah pusat melalui TNI, dengan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Simalungun akan menggelar pertemuan lanjutan yang melibatkan pengurus koperasi, Dinas Koperasi Kabupaten Simalungun, serta unsur TNI. Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 5 Januari 2026, guna membahas langkah selanjutnya. (tan)


