![]() |
| Tersangka MIT mendekam di jeruji besi Polres Asahan. (foto/ist) |
Dari tangan tersangka yang merupakan warga Kisaran Naga, petugas mengamankan satu plastik klip berisi sabu seberat 3,94 gram serta satu buah sekop sabu yang terbuat dari sedotan plastik.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani melalui Kasat Narkoba AKP Moelyoto, Rabu (21/1/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah tersebut.
“Berdasarkan informasi yang layak dipercaya, Unit Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan monitoring ke lokasi,” ujar AKP Moelyoto.
Saat dilakukan pengamatan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di dalam rumah. Polisi kemudian melakukan penangkapan disertai penggeledahan badan dan tempat, dan menemukan sabu yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, MIT mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kepada pelanggan. Ia juga menyebutkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial I, warga Kisaran, yang biasa mengirimkan barang melalui seorang perantara berinisial K.
“Terhadap pengakuan tersebut, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambah AKP Moelyoto.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (zein)


