![]() |
| Dua remaja mendekam di jeruji besi Mapolres Batu Bara. (foto/ist) |
Kedua tersangka berinisial D (23) dan S (22), warga Kabupaten Simalungun, diamankan di Jalan Umum Lingkungan II, Kelurahan Limapuluh Kota, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Petugas yang melakukan pengintaian langsung bergerak cepat dan menghentikan keduanya. Saat digeledah, polisi menemukan pil MDMA/ekstasi dengan dua logo berbeda.
Barang bukti yang disita meliputi 8 butir ekstasi logo LV warna merah (3,22 gram), 7 butir ekstasi logo Rolex warna hijau (2,90 gram), dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor Honda Revo yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.
Di hadapan petugas, kedua pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Mereka langsung digelandang ke Mapolres Batu Bara untuk pemeriksaan intensif.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi warga yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan lapangan.“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan di atasnya. Kasus ini terus dikembangkan,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan terancam hukuman pidana penjara. Polisi juga akan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lanjutan. Polres Batu Bara mengimbau masyarakat aktif melaporkan peredaran narkoba demi menjaga keamanan lingkungan.(zein)


