Polres Batu Bara Lepasliarkan 300 Belangkas di Pantai Sejarah, Kapolres Tegaskan Komitmen Lindungi Satwa Dilindungi

Sebarkan:
Polres Batu Bara melepas liarkan satwa di lindungi, Belangkas di Pantai Sejarah,Perupuk. (foto/ist)
BATU BARA – Polres Batu Bara melepasliarkan 300 ekor satwa dilindungi jenis belangkas (Tachypleus gigas) di Pantai Sejarah, Desa Perupuk, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Kamis (22/1/2026). Pelepasan satwa tersebut dipimpin langsung Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi yang berhasil dibongkar Satreskrim Polres Batu Bara

Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pejabat Polres Batu Bara, perwakilan Kejaksaan Negeri Batu Bara, tokoh masyarakat, serta petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Batu Bara.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan menyampaikan bahwa pelepasliaran dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum terhadap kejahatan satwa liar.

“Belangkas merupakan satwa yang dilindungi undang-undang. Negara hadir untuk memastikan ekosistem tetap terjaga dan praktik perdagangan ilegal satwa tidak dibiarkan,” tegas Kapolres saat konferensi pers di lokasi.

Kasus ini bermula dari pengungkapan pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 19.15 WIB, di sebuah gudang milik Ahmad Efendi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Dusun II, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 300 ekor belangkas yang disimpan dalam beberapa wadah fiber.

Dalam pengungkapan itu, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni Ahmad Efendi (43) selaku pemilik satwa dan Safrizal Saragih (50) yang berperan melangsir atau mengangkut belangkas. Polisi juga menyita satu unit becak barang sebagai sarana pengangkutan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Ahmad Efendi mengakui telah melakukan aktivitas jual beli belangkas selama dua tahun dan satwa tersebut rencananya akan dikirim ke Malaysia melalui Tanjung Balai.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kapolres Batu Bara menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk perdagangan satwa dilindungi, serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas serupa.

“Kami mengajak seluruh masyarakat ikut menjaga kelestarian alam. Jangan ragu melapor jika mengetahui adanya perburuan atau perdagangan satwa dilindungi,” pungkasnya.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com