![]() |
| Tersangka FAP bersama barang bukti sabu-sabu diamankan di Polres Batu Bara. (foto/ist) |
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 03.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya menangkap tersangka di Gang Saudara, Kelurahan Indrapura.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 7,63 gram, serta lima butir pil MDMA/ekstasi berwarna kuning bergambar Minion. Tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, menyatakan tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) KUHP,” ujar Kapolres.
Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.(zein)


