![]() |
Polres Tanjungbalai Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tiga Pengedar Dibekuk. (foto/ist) |
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam penggerebekan sebuah rumah di Jalan Bolewa, Kelurahan Bunga Tanjung, Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 20.20 WIB. Dalam operasi itu, petugas mengamankan tiga orang terduga pengedar berinisial J alias Nedi (32), AF alias Koko (34), dan DP alias Ewin Belo (45).
Rumah tersebut diduga kuat digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus lokasi transaksi narkoba. Selain sabu seberat 1 kilogram, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya telepon genggam, sepeda motor, serta receiver CCTV yang diduga digunakan untuk memantau aktivitas di sekitar lokasi.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kasi Humas IPDA M. Rusalan membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan, ketiga tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
“Polres Tanjungbalai akan terus meningkatkan pengawasan dan intensitas penindakan terhadap peredaran narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan,” ujar IPDA M. Rusalan.
Ia menambahkan, keberhasilan ini melengkapi sejumlah pengungkapan kasus narkotika sebelumnya. Dalam waktu berdekatan, Satresnarkoba Polres Tanjungbalai juga berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis kokain lebih dari 3 kilogram, serta menyita 102,45 gram sabu dari beberapa tersangka berbeda.
Polres Tanjungbalai menegaskan komitmennya untuk terus memutus mata rantai peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. (zein)


