Polrestabes Medan Bongkar Perdagangan Bayi di Medan Johor, 9 Orang Ditangkap

Sebarkan:
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, memaparkan kasus di TKP Medan Johor. (foto/ist)
MEDANUnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengungkap praktik perdagangan bayi yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kampung Tengah, Kecamatan Medan Johor. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sembilan orang terduga pelaku.

Kasus tersebut terungkap pada 13 Desember 2025, berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyekapan terhadap seorang wanita berinisial HT. Menindaklanjuti laporan itu, petugas mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan korban.

Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga polisi melakukan penggerebekan di salah satu hotel di kawasan Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan, Medan. Dari lokasi tersebut, sejumlah orang kembali diamankan.

Kesembilan terduga pelaku masing-masing berinisial HD (46), M (47), HT (24), BS (29), VL (33), HR alias Maya, N (34), K (33), dan S (37).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, praktik perdagangan bayi tersebut didalangi oleh seorang wanita berinisial HD (46) bersama rekannya HT (24).

“HD berperan sebagai pengendali utama dalam jaringan perdagangan bayi ini. Kejahatan dilakukan bersama HT yang mengoperasikan komunikasi melalui media sosial,” ujar Jean Calvijn saat konferensi pers di lokasi kejadian, Kamis (15/1/2026).

Dari penggerebekan awal di rumah kontrakan, polisi mengamankan BS (29), seorang ibu rumah tangga yang saat itu tengah hamil dan diduga hendak menjual bayinya kepada HD. Keduanya diketahui berkenalan melalui akun media sosial yang dikelola oleh tersangka HT.

Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan HD bersama sopirnya di sebuah hotel di kawasan Padang Bulan. Dari pemeriksaan telepon genggam milik HD, polisi menemukan komunikasi dengan seorang bidan berinisial VL (33).

“VL diketahui hendak menjual seorang bayi dengan harga Rp19 juta. Saat itu bayi berada di rumah wanita berinisial N (34),” ungkap Jean Calvijn.

Bayi tersebut diketahui berasal dari pasangan suami istri berinisial K (33) dan S (37), yang menjual bayinya kepada bidan lain berinisial M melalui perantara N. Selanjutnya, bayi tersebut diserahkan kepada VL untuk diperdagangkan kembali.

Atas temuan itu, polisi mengamankan VL, M, dan N. Seluruh terduga pelaku kini telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(abdul meliala)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com