![]() |
| Pos Lalu Lintas Simpang Empat Limapuluh, Batu Bara, sudah rampung direnovasi. (foto:mm/zein) |
Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi bahwa pekerjaan renovasi diduga telah dimulai sebelum kontrak resmi ditandatangani.
Berdasarkan data pada portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Batu Bara, kedua paket proyek tercatat diunggah pada 4 Desember 2025, dengan tanggal kontrak 10 Desember 2025 dan batas akhir kontrak 23 Desember 2025.
Adapun rincian pagu anggaran masing-masing proyek yakni Pos Lantas Limapuluh sebesar Rp276.000.000 dan Pos Lantas Sei Bejangkar sebesar Rp366.600.000. Kedua proyek tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL) dengan penyedia CV Diva Dava Yuza, beralamat di Jalan Rakyat Gang Pipit No. 4A, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara, Sarianto Damanik, mengatakan pihaknya menilai perlu adanya pemeriksaan guna memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan. “Kami meminta Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan kejanggalan tersebut,” ujar Sarianto melalui pesan WhatsApp, Rabu (7/1/2026).
Sarianto menambahkan, pada prinsipnya pekerjaan proyek pemerintah tidak dibenarkan dimulai sebelum kontrak ditandatangani, kecuali dalam kondisi tertentu yang bersifat darurat dan mendesak sesuai aturan. “Secara umum, hal itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara, Darmansyah, yang menilai pelaksanaan proyek sebelum kontrak berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Jika benar pekerjaan dimulai sebelum kontrak, ini perlu ditelusuri karena tidak sejalan dengan prinsip tertib administrasi pengadaan,” ujarnya.
Menurut Darmansyah, dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, pelaksanaan kontrak merupakan salah satu tahapan penting yang harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Ia juga menekankan bahwa setiap potensi pelanggaran prosedural sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme pengawasan internal pemerintah.
“Penilaian terkait ada atau tidaknya pelanggaran hukum tentu menjadi kewenangan aparat pengawas dan penegak hukum,” tambahnya.
IWO Batu Bara berharap Inspektorat Daerah dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional untuk memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan serta menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.(zein)


