PT. Agrinas Diduga Kuasai Lahan Eks PT GLP Tanpa KSO dan Gunakan DO Perorangan

Sebarkan:

LABURA - Pengalihan pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit PT Grahadura Leidong Prima (GLP) di Desa Suka Rame, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara (Labura) memicu polemik. 

PT Agrinas Palma Nusantara yang kini mengambil alih operasional disebut-sebut belum memiliki legalitas Kerja Sama Operasi (KSO) yang sah.

Lahan seluas 5.134 hektare tersebut sebelumnya disita oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dari total 8.206 hektare HGU PT GLP karena terindikasi ilegal berada di kawasan hutan. 

Meski pemerintah telah mengalihkan pengelolaan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, proses operasional di lapangan diduga cacat hukum karena tidak didukung dokumen KSO sebagai entitas kerja sama yang resmi.

Informasi diperoleh dari Kelompok Tani Permata Gambut Jaya, menyebutkan, dugaan kejanggalan semakin menguat seiring dengan aktivitas pemanenan sawit yang mencapai kurang lebih 30 ton per hari.

Hasil panen dari lahan sitaan negara tersebut kabarnya dijual ke pabrik kelapa sawit milik swasta dengan menggunakan Delivery Order (DO) atas nama perorangan.

Menurut kelompok tani (Koptan) Desa Rawa Sari, Koptan Permata Gambut Jaya, penggunaan DO perorangan dalam penjualan hasil bumi di lahan yang dikelola atas nama negara ini menimbulkan tanda tanya besar. 

Muncul pertanyaan mengenai alasan hasil panen tidak dijual ke pabrik kelapa sawit milik BUMN, mengingat keterkaitan korporasi tersebut dengan ekosistem perusahaan negara.

Selain itu, ketidakjelasan dokumen KSO dan penggunaan dokumen penjualan pribadi dikhawatirkan dapat membuka celah penyimpangan keuangan yang merugikan negara. 

Terkait hal tersebut, Asisten Manager PT. Agrinas Palma Nusantara, Letkol Inf. (Purn) Abidin Tobba menolak memberikan keterangan secara pasti. Ia mengaku tidak meimiliki kewenangan saat dikonfirmasi medanmerdeka.com bersama sejumlah wartawan lainnya, Jumat (23/1/2026).

Sementara Manager PT. Agrinas Palma Nusantara, kata Abidin Tobba, sedang cuti. "Saya tidak punya kewenangan menjawab itu. Masih ada pimpinan di atas saya," katanya. 

Kendati demikian, kata Zainal Abidin Tobba, bahwa proses pengelolaan lahan dan hasil sawit PtT GLP telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Ismanto Panjaitan.(ismanto panjaitan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com