RDP Plasma 20 Persen HGU di DPRD Batu Bara Ditunda, IWO Desak Pembentukan Pansus

Sebarkan:
Suasana RDP di ruangan Komisi I DPRD Batu Bara dihadiri perwakilan BPN, Dinas Perkebunan Batu Bara dan sejumlah perwakilan perkebunan. (foto/ist)
BATUBARA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kewajiban kebun plasma 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, kembali ditunda. Penundaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Batu Bara, H. Darius, Senin (26/1/2026).

Darius menjelaskan, RDP yang sebelumnya telah dijadwalkan digelar pada Senin tersebut terpaksa ditunda hingga pekan depan, karena sejumlah fraksi DPRD harus menjalankan agenda mendadak yang tidak dapat ditinggalkan.

“RDP yang sudah kita sepakati hari ini kita tunda sementara sampai pekan depan, karena beberapa fraksi memiliki tugas mendadak,” ujar Darius.

Selain itu, Darius juga menyoroti rendahnya tingkat kehadiran pihak perusahaan perkebunan yang diundang dalam RDP. Berdasarkan daftar absensi, sebagian perusahaan tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi.

“Kalau kita lihat dari absensi hari ini, pihak perusahaan yang diundang sebagian tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas,” ucapnya.

Meski demikian, Darius menegaskan bahwa pada RDP berikutnya, rapat tetap akan dilaksanakan meskipun pihak perusahaan kembali tidak hadir. “Mau datang atau tidak, RDP tetap akan berjalan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batu Bara, Darmansyah, mendesak Komisi I dan seluruh fraksi DPRD Batu Bara segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas kewajiban plasma 20 persen bagi perusahaan perkebunan, baik BUMN maupun swasta.

Menurut Darmansyah, terdapat sejumlah regulasi yang secara tegas mengatur kewajiban pemegang HGU, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan, dan Pembaruan HGU.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah juga mengatur kewajiban penyerahan 20 persen dari luas HGU, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Seluruh perusahaan pemegang HGU wajib menjalankan amanat undang-undang dan peraturan yang berlaku,” tegas Darmansyah.

Ia juga menyebutkan bahwa saat ini terdapat sejumlah perusahaan perkebunan di Batu Bara yang tengah mengajukan perpanjangan dan pembaruan HGU, di antaranya PT Socfindo Tanah Gambus, PTPN IV TIU (Tanah Itam Ulu), PTPN III Dusun Ulu Afdeling Limau Manis, serta PT Kwala Gunung.

Darmansyah menambahkan, pihaknya telah menyurati Bupati Batu Bara melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan agar menunda rekomendasi pembaruan HGU PT Socfindo Tanah Gambus hingga kewajiban plasma 20 persen direalisasikan. Surat tersebut tertuang dalam surat PD IWO Nomor 01/PDIWOBB/2026.

“Untuk menyatukan persepsi dan pemahaman terhadap amanat undang-undang serta mendorong peningkatan perekonomian masyarakat, kami mendesak DPRD Kabupaten Batu Bara segera membentuk Pansus,” pungkasnya.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com