Masyarakat Perkampungan Ulu Sontang Persoalkan Replanting PT PMS

Sebarkan:
Masyarakat Adat Ulu Sontang Klaim Hak Ulayat Belum Pernah Dilepaskan. (foto:mm/doni)
PASAMAN BARAT – Pelaksanaan replanting perkebunan kelapa sawit PT Pasaman Marama Sejahtera (PMS) menuai sorotan dari masyarakat Perkampungan Ulu Sontang, Nagari Sei Aur, Kecamatan Sei Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat

Warga menyampaikan keberatan atas aktivitas tersebut karena dinilai dilakukan tanpa persetujuan dan musyawarah dengan pemangku adat setempat.

Perkampungan Ulu Sontang diketahui berada di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT PMS yang masih berlaku dan disebut tersisa sekitar delapan tahun. 

Namun, masyarakat menegaskan bahwa keberadaan perkampungan tersebut telah ada jauh sebelum izin HGU diterbitkan dan hingga kini hak ulayatnya tidak pernah dilepaskan secara adat maupun hukum.

Penghulu Ulu Sontang, Okeh Saputra Sutan Sinomba, menyatakan pihaknya tidak pernah memberikan izin tertulis maupun lisan terkait pelaksanaan replanting di wilayah perkampungan tersebut.

“Kami tidak pernah menandatangani pelepasan hak, tidak pernah diajak bermusyawarah, dan tidak pernah menyerahkan wilayah Perkampungan Ulu Sontang kepada pihak mana pun,” ujar Okeh Saputra kepada wartawan.

Ia menambahkan, pelaksanaan replanting tanpa kesepakatan adat dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, ninik mamak, serta tokoh adat se-Nagari Sei Aur. Menurutnya, persoalan ini menyangkut keberlangsungan kampung adat dan hak generasi mendatang.

Selain persoalan lahan, masyarakat juga menyampaikan kekhawatiran atas keberadaan makam leluhur yang berada di sekitar area replanting. Sejumlah makam yang selama ini dikenal sebagai bagian dari sejarah kampung disebut tidak lagi terlihat di lapangan.

“Kami mempertanyakan keberadaan makam leluhur kami. Ini bukan hanya soal tanah, tetapi juga menyangkut nilai sejarah, adat, dan penghormatan terhadap para pendahulu,” kata Okeh Saputra.

Lebih lanjut, ia menyebut adanya dokumen dan tanda tangan yang mengatasnamakan ahli waris Sutan Sinomba yang menurutnya perlu diklarifikasi keabsahannya. Ia berharap persoalan tersebut dapat ditelusuri secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Persoalan ini, menurut masyarakat, telah disampaikan kepada DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, hingga DPRD Provinsi Sumatera Barat. Namun hingga pertengahan Januari 2026, masyarakat menilai belum ada langkah konkret yang dirasakan di lapangan.

Masyarakat Ulu Sontang berharap pemerintah daerah, instansi pertanahan, serta pihak terkait dapat melakukan peninjauan langsung ke lokasi, memfasilitasi dialog terbuka, serta menelusuri status lahan dan dokumen secara menyeluruh guna mencegah potensi konflik agraria berkepanjangan.

Sebagai informasi, Perkampungan Ulu Sontang berdiri sejak tahun 1902 dan didirikan oleh Raja Sinomba. Masyarakat setempat meyakini hak warga atas wilayah tersebut masih berlaku secara turun-temurun dan dilindungi oleh nilai adat Minangkabau.

Masyarakat berharap kehadiran negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi semua pihak, sejalan dengan prinsip penghormatan terhadap hak masyarakat adat sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.(doni setiawan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com