Satres Narkoba Polres Batu Bara Tangkap Pedagang Pemilik Sabu di Tanjung Tiram

Sebarkan:
Tersangka RFN (38) mendekam di jeruji besi Polres Batu Bara. (foto/ist)
BATU BARASatuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batu Bara mengamankan seorang pria berinisial RFN (38), warga Kecamatan Tanjung Tiram, karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 17.35 WIB di Dusun Bunga Jumpa, Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dinilai valid terkait aktivitas kepemilikan narkotika.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/10/I/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 26 Januari 2026, petugas melakukan penyelidikan dengan metode pengintaian sebelum akhirnya mengamankan terduga pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram. Terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi, pengamanan barang bukti, pengembangan jaringan, serta gelar perkara.

“Penyidik juga akan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik dan terus mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang terkait,” ujar Kapolres.

Polres Batu Bara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Batu Bara.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com