Soal Renovasi Pos Lantas Polres Batu Bara, Begini Kata Ketua DPRD Safi'i...

Sebarkan:
Gedung DPRD Batu Bara di Limapuluh Kota. (foto:mm/zein)
BATU BARAKetua DPRD Kabupaten Batu Bara, Safi’i, menanggapi informasi terkait pekerjaan renovasi dua unit Pos Lalu Lintas (Pos Lantas) Polres Batu Bara yang disebut-sebut telah dilaksanakan sebelum kontrak kerja ditandatangani.

Menurut Safi’i, pada prinsipnya pelaksanaan pekerjaan pemerintah dilakukan setelah adanya kontrak. Namun demikian, ia menegaskan DPRD masih perlu melakukan klarifikasi lebih lanjut kepada instansi terkait sebelum memberikan kesimpulan.

“Setahu kami, prosedurnya kontrak dulu baru pekerjaan dilaksanakan. Karena ini merupakan pekerjaan hibah, tentu nanti akan kami mintakan penjelasan dari instansi terkait dan Inspektorat,” ujar Safi’i, Kamis (8/1/2026).

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara, Sarianto Damanik, juga meminta Inspektorat Daerah untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek rehabilitasi dua Pos Lantas yang menjadi perhatian publik.

Ia menyampaikan bahwa secara umum pelaksanaan pekerjaan tidak dibenarkan mendahului kontrak, kecuali dalam kondisi tertentu yang bersifat darurat dan mendesak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Terkait informasi yang berkembang di masyarakat, Komisi IV mendorong Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan agar persoalan ini menjadi jelas dan terang,” kata Sarianto.

Sementara itu, Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara sebelumnya menyampaikan hasil penelusuran mereka terkait proyek rehabilitasi Pos Lantas Lima Puluh dan Pos Lantas Sei Bejangkar yang bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2025 dengan total nilai Rp642.600.000.

Ketua PD IWO Kabupaten Batu Bara, Darmansyah, menyebutkan bahwa berdasarkan data yang dihimpun, proyek tersebut diunggah pada portal LPSE Kabupaten Batu Bara pada 4 Desember 2025, dengan penandatanganan kontrak tercatat pada 10 Desember 2025 dan batas akhir kontrak pada 23 Desember 2025.

Adapun nilai anggaran rehabilitasi Pos Lantas Lima Puluh sebesar Rp276.000.000 dan Pos Lantas Sei Bejangkar sebesar Rp366.600.000. Kedua kegiatan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL) dengan pelaksana CV Diva Dava Yuza yang beralamat di Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

IWO Kabupaten Batu Bara berharap seluruh tahapan pelaksanaan proyek pemerintah dapat dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara serta Inspektorat Daerah belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com