Suaka Alam Dolok Lubuk Raya Kritis, Padangsidimpuan Dilanda 3 Kali Banjir Bandang dalam 7 Tahun

Sebarkan:
Suaka Alam Dolok Lubuk Raya, Kota Padangsidimpuan, Kritis. (foto:mm/subanta)
PADANGSIDIMPUAN – Kerusakan Suaka Alam Dolok Lubuk Raya diduga menjadi salah satu penyebab berulangnya bencana banjir bandang di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Dalam kurun tujuh tahun terakhir, kota ini tercatat telah tiga kali diterjang banjir bandang, yakni pada Oktober 2017, Maret 2025, dan November 2025.

Sejumlah pihak menilai kondisi kawasan hutan yang semakin kritis akibat alih fungsi lahan membuat daya serap air berkurang, sehingga meningkatkan risiko luapan sungai saat hujan deras.

Pantauan di kaki Gunung Lubuk Raya menunjukkan sebagian kawasan hutan sekunder telah berubah menjadi kebun kopi, karet, dan kelapa sawit. Perambahan bahkan meluas hingga ke punggung gunung, yang seharusnya berfungsi sebagai daerah tangkapan air.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hasil Evaluasi Kesesuaian Fungsi (EKF) tahun 2019 mencatat sekitar 654,12 hektare atau 21,93 persen kawasan suaka alam telah berubah menjadi tutupan non-hutan akibat aktivitas pertanian dan perkebunan rakyat. Artinya, hampir seperempat kawasan hutan mengalami degradasi.

Padahal, Suaka Alam Dolok Lubuk Raya memiliki fungsi ekologis penting sebagai habitat satwa dilindungi seperti harimau Sumatera, tapir, serta berbagai flora endemik. Kawasan ini juga berperan sebagai penyangga hidrologis dan sumber air bersih bagi masyarakat Padangsidimpuan.

Aktivis lingkungan sekaligus warga setempat, Parlindungan Harahap, mengatakan banjir bandang yang berulang diyakini berkaitan dengan menurunnya fungsi hutan di daerah hulu Sungai Batang Ayumi, sungai utama yang membelah Kota Padangsidimpuan.

“Tahun 2017 kami melakukan ekspedisi ke hulu sungai. Banyak ditemukan longsoran dan kawasan hutan yang sudah berubah menjadi kebun. Kondisi ini membuat hutan tidak lagi optimal menahan air,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).

Secara historis, Dolok Lubuk Raya telah lama berstatus kawasan lindung. Pada masa kolonial Belanda, kawasan ini ditetapkan sebagai hutan negara melalui besluit tahun 1924 seluas 3.050 hektare. Status perlindungan kemudian diperkuat pemerintah Indonesia melalui penetapan sebagai Suaka Alam seluas sekitar 2.982 hektare berdasarkan SK Menteri Kehutanan tahun 2014.

Masyarakat berharap pemerintah memperketat pengawasan serta melakukan rehabilitasi hutan untuk mencegah bencana serupa kembali terjadi di masa mendatang.(subanta)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com