Tuding Ada Kriminalisasi, FORMAPP Minta Kapolres Asahan Hentikan Proses Hukum di Polsek Bandar Pasir Mandoge

Sebarkan:
Ketua FORMAPP, Terima Suliano Sinaga. (foto/ist)
ASAHAN -  Forum Masyarakat Peduli Pembangunan (FORMAPP) menuding Polsek Bandar Pasir Mandoge melakukan tindakan kriminalisasi terhadap ketuanya, Terima S. Sinaga. 

Tudingan ini berkaitan dengan proses hukum atas laporan perusakan tanaman yang dilayangkan Kelompok Tani (Koptan) Oppung Tuang Silalahi.

Ketua FORMAPP, Terima S. Sinaga, menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari kegiatan perawatan lahan yang mereka lakukan pada 10 November lalu. 

Pihaknya melakukan pembersihan rumput dan penebangan sawit tidak produktif di areal yang diklaim berada dalam penguasaan mereka. Namun, aktivitas tersebut justru dilaporkan sebagai tindak pidana perusakan.

"Menurut kami, proses hukum yang dilakukan Polsek Bandar Pasir Mandoge adalah sebuah tindakan kriminalisasi kepada FORMAPP," ujar Terima S. Sinaga saat memberikan keterangan pers di Kisaran, Sabtu (17/1/2026).

Ia merasa aneh karena laporan tersebut langsung diproses hingga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirimkan ke Kejari Asahan.

Terima menegaskan bahwa areal tersebut memiliki legalitas hukum yang kuat dari pemerintah pusat. Hal ini berdasarkan SK Subjek Hukum Nomor 952/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023.

Selain itu, merujuk Surat Dirjen Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan RI Nomor S.30/PS/PKPS/PSI.0/B/2/2025, disebutkan bahwa tidak ada perjanjian kerja sama atas nama Koptan Oppung Tuang Silalahi di wilayah tersebut.

Atas dasar bukti-bukti tersebut, FORMAPP yang merupakan wadah para petani warga desa Tomuan Holbung,  memohon kepada Kapolres Asahan untuk menghentikan proses hukum atas laporan tersebut guna menghindari ketidakadilan.

Kanit Reskrim Polsek Bandar Pasir Mandoge, Iptu Silaen, membantah adanya kriminalisasi. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian wajib menerima dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk.

"Sampai saat ini kami belum menetapkan tersangka. Jadi tidak ada kriminalisasi," tegas Ipda Berlin Silaen, di Polsek Bandar Pasir Mandoge, Senin (19/1/2026)

Ia menjelaskan bahwa perkara ini telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sebagai prosedur standar. Pihaknya juga berencana memanggil saksi ahli untuk mendudukkan persoalan lahan tersebut secara objektif.(Ismanto Panjaitan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com