Aktivis Minta KPU Batu Bara Buka Dokumen Pendidikan Oknum DPRD, Publik Tunggu Klarifikasi

Sebarkan:
Aktivis sekaligus kader HMI, Yudi Pratama SH. (foto/ist)
BATU BARA – Seorang aktivis sekaligus kader HMI, Yudi Pratama SH, mengajukan permohonan informasi publik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara terkait dokumen pendidikan salah satu anggota DPRD terpilih berinisial NH.

Permohonan tersebut disampaikan secara resmi, Senin (23/2/2026), sebagai tindak lanjut atas adanya pertanyaan masyarakat mengenai keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan saat proses pencalonan legislatif pada Pemilu 2024.

Yudi mengatakan, langkah itu dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik guna memastikan transparansi administrasi pejabat publik.

“Kami hanya meminta keterbukaan informasi. Ini bukan serangan personal, melainkan bagian dari kontrol sosial agar proses demokrasi berjalan akuntabel,” ujarnya di depan kantor KPU Batu Bara.

Dalam surat permohonan, ia meminta tiga dokumen utama, yakni salinan ijazah yang digunakan saat pendaftaran, nama institusi pendidikan penerbit, serta dokumen pernyataan keabsahan dari yang bersangkutan.

Menurutnya, klarifikasi terbuka diperlukan agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat. Ia menegaskan, apabila dokumen telah sesuai ketentuan, maka tidak ada alasan untuk tidak disampaikan secara transparan.

Sesuai regulasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki waktu maksimal 10 hari kerja untuk menanggapi permohonan tersebut. Jika tidak mendapat jawaban, pemohon menyatakan akan menempuh mekanisme sengketa informasi melalui Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPU maupun yang bersangkutan terkait permohonan tersebut. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com