Cekcok Berujung Maut, Pelaku Penikaman Dibekuk Polres Sergai di Asahan

Sebarkan:
Polres Sergai memaparkan pengungkapan kasus dan barang bukti. (foto/ist)
SERDANG BEDAGAI – Seorang pria berinisial SD alias S (45), warga Desa Sungai Buaya, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan penikaman terhadap seorang warga bernama Irfan Barus alias Batak (31) hingga meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di Dusun IV Desa Sungai Buaya. Berdasarkan keterangan saksi, saat itu korban bersama sejumlah warga berada di lokasi pembuatan parang (cakruk). Tersangka datang dan sempat menegur salah seorang warga sambil mengeluarkan pisau.

Korban kemudian menegur tersangka hingga terjadi cekcok mulut. Dalam pertengkaran tersebut, tersangka diduga menusukkan pisau ke arah dada kiri korban dan kembali menyerang hingga mengenai pundak korban. Korban sempat melarikan diri ke area kebun, sementara tersangka meninggalkan lokasi.

Beberapa saat kemudian, tersangka bertemu warga lain dan mengaku telah melakukan penikaman. Warga sempat menyarankan tersangka menyerahkan diri, namun ia pergi meninggalkan tempat tersebut.

Tim gabungan Satreskrim Polres Sergai dan personel Polsek Kotarih kemudian melakukan penyelidikan. Dipimpin Kasat Reskrim AKP Bintod Situngkir dan Kapolsek Kotarih AKP Pergaulan Manurung, tersangka berhasil ditangkap pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalinsum Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. “Tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu sepanjang sekitar 30 sentimeter, pakaian korban yang berlumuran darah, serta celana yang dikenakan korban.

Korban kemudian diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Hasil pemeriksaan medis menyebutkan korban meninggal akibat pendarahan hebat di rongga dada dan perut akibat luka tusukan yang mengenai jantung dan paru-paru.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com