![]() |
| Kepolisian dan Tim Inafis melakukan olah TKP. (foto/ist) |
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan peristiwa bermula pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Korban Chu Wen Lee Simanjuntak (37) bersama pelaku dan seorang saksi mendatangi Cafe Situmorang untuk minum bersama.
Sekitar pukul 01.30 WIB, terjadi kesalahpahaman saat korban menanyakan kunci sepeda motornya kepada pelaku. Meski kunci tersebut sebenarnya berada pada korban, pelaku tersinggung dan emosi. “Pelaku mengambil botol bir di atas meja lalu memukul kepala kiri korban hingga botol pecah,” ujar Verry.
Saksi dan pemilik kafe sempat melerai. Korban kemudian meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor dalam kondisi terluka dan berdarah.
Pagi harinya sekitar pukul 06.50 WIB, polisi menerima laporan kecelakaan tunggal di jalan umum Huta III Pulo Bayu. Di lokasi ditemukan sepeda motor korban dalam kondisi rusak, namun korban belum ditemukan.
Sekitar pukul 16.00 WIB, warga menemukan jasad korban di aliran Bondar Sipangan Bolon, tidak jauh dari lokasi kejadian. Petugas bersama tim Inafis langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi korban ke RSUD Djasamen Saragih untuk autopsi.
Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan korban mengalami pendarahan di kepala akibat benturan keras. Polisi menduga korban kehilangan kesadaran setelah dipukul, lalu terjatuh ke aliran air saat mengendarai sepeda motor.
Berdasarkan penyelidikan, petugas segera melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya di rumahnya pada hari yang sama. Barang bukti yang disita berupa pecahan botol bir dan satu unit sepeda motor milik korban. Kasus ini telah dilaporkan dengan Nomor LP A/01/II/2026/Sek Tanah Jawa/Res Simalungun/Polda Sumut. “Motifnya karena pelaku emosi akibat tuduhan soal kunci motor,” kata Verry.
Saat ini tersangka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.(tan)


