Dukung Pansus DPRD, MPC PP Batu Bara Desak Realisasi Plasma HGU Perkebunan untuk Kesejahteraan Warga

Sebarkan:
Ketua MPC PP Batu Bara, Sudarman SE. (foto/ist)
BATU BARA – Dukungan terhadap pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Batu Bara terkait realisasi kewajiban kebun plasma 20 persen dari total Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan terus mengalir. Salah satunya datang dari Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Batu Bara.

Ketua MPC PP Batu Bara, Sudarman SE, menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah lima fraksi di DPRD yang mendorong perusahaan perkebunan, baik milik BUMN, swasta maupun Penanaman Modal Asing (PMA), agar menjalankan kewajiban plasma sesuai regulasi.

Menurutnya, kebijakan tersebut harus dilaksanakan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, bukan secara sepihak.

“Program plasma ini wajib dilaksanakan sesuai amanat undang-undang, bukan semena-mena. Jika dijalankan dengan benar, dampaknya sangat besar bagi peningkatan ekonomi masyarakat sekitar kebun,” ujar Sudarman, Selasa (10/2/2026).

Ia menjelaskan, keberadaan kebun plasma akan memberi manfaat langsung kepada warga di sekitar wilayah perkebunan, khususnya masyarakat di kawasan tapal batas HGU, sehingga mereka turut merasakan keuntungan dari aktivitas perusahaan.

Berdasarkan perkiraan, terdapat sekitar 12 perusahaan perkebunan di Batu Bara dengan total luas HGU mencapai kurang lebih 15.000 hektare. Jika kewajiban plasma 20 persen direalisasikan, maka sedikitnya 3.000 hektare lahan harus dialokasikan untuk kebun masyarakat.

“Kalau dibagi satu hektare per kepala keluarga, berarti ada sekitar 3.000 rumah tangga yang bisa menerima manfaat. Ini tentu sangat membantu perekonomian warga Batu Bara,” jelasnya.

Sudarman juga mengapresiasi peran insan pers di Batu Bara yang dinilai aktif mengawal isu plasma dan menyuarakan kepentingan masyarakat.

Ia menegaskan, kewajiban plasma telah diatur dalam Undang-Undang Perkebunan serta diperkuat oleh Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017, yang mewajibkan perusahaan pemegang HGU memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar, termasuk penyediaan kebun plasma secara nyata.

“Amanat UU Perkebunan dan Permen ATR/BPN harus diimplementasikan secara konsisten. Perusahaan wajib membangun plasma 20 persen dalam bentuk kebun fisik yang nyata, bukan sekadar kemitraan di atas kertas,” tegasnya.

Dukungan berbagai elemen masyarakat ini diharapkan mampu mempercepat realisasi program plasma sehingga keberadaan perkebunan benar-benar memberikan dampak ekonomi yang adil dan berkelanjutan bagi warga Batu Bara.(zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com