![]() |
| Lima tersangka diamankan di Mapolres Asahan. (foto/ist) |
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan lima pria yang diduga terlibat penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu. Salah satu yang diamankan diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan konsumsi sabu. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyergapan.
Saat masuk ke kamar kos, polisi mendapati lima pria berada di dalam ruangan. Dari tersangka berinisial HZ (48), ditemukan satu kotak rokok berisi plastik klip sabu seberat 1,21 gram, plastik klip kosong, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi.
Penggeledahan berlanjut dan petugas menemukan kotak hitam berisi sembilan plastik klip sabu dengan berat bruto 2,32 gram yang diakui milik tersangka SH (30). Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp150 ribu.
Tersangka lainnya, TRR (27), diduga berperan membantu penjualan dan menerima uang. Sementara dua pria lain, AS (35) dan J (38), diduga berada di lokasi untuk mengonsumsi sabu.
Secara keseluruhan, polisi menyita 10 plastik klip sabu dengan total berat bruto 3,53 gram, dua bungkus plastik kosong, uang tunai Rp305 ribu, serta lima unit ponsel.
Kapolres Asahan, Revi Nurvelani, menegaskan pihaknya tidak memberi toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba, tanpa memandang latar belakang pelaku.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tidak ada toleransi. Narkoba adalah musuh bersama,” tegasnya.
Saat ini kelima tersangka telah diamankan di Sat Narkoba Polres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Asahan. (zein)


