Izin Tambang Emas Martabe Belum Resmi Dicabut, Menteri Bahlil: Presiden Minta Diperlakukan Proporsional

Sebarkan:
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah belum secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) Tambang Emas Martabe di Sumatera Utara. (Foto: Ilustrasi/Dok Antara)
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah belum secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) Tambang Emas Martabe di Sumatera Utara. Izin yang dikantongi oleh PT Agincourt Resources (PTAR) itu masih dalam kajian.

"Kami lagi melakukan penilaian, penataan ya. Kami lagi cross-checking dari sisi pertambangannya. Kemarin juga saya berdiskusi dengan Menteri Lingkungan Hidup, Pak Hanif, dan Pak Hanif juga lagi melakukan kajian. Insya Allah dalam waktu dekat sudah selesai, dan feeling saya sih, Insya Allah semuanya akan baik-baik saja," ujar Bahlil usai menghadiri rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (11/2/2026), dikutip dari Antara.

Menteri ESDM membeberkan, dalam ratas tersebut Presiden Prbaowo Subianto meminta jajarannya untuk berlaku proporsional terhadap para pengusaha yang saat ini izin usahanya masih ditinjau dan dikaji kembali. Termasuk izin Tambang Emas Martabe yang masih dikelola oleh PT Agincourt Resources.

"Tadi Bapak Presiden sudah mengarahkan dalam rapat bahwa silakan dicek. Kalau memang tidak ada pelanggaran harus kita pulihkan hak-hak investor, dan kalau memang itu ada pelanggaran ya diberikan sanksi secara proporsional," tegas Bahlil. 

Menurut Bahlil, langkah ini dilakukan dalam rangka untuk memastikan terhadap investasi dan kepastian hukum, sekaligus untuk menjaga perkembangan serta pertumbuhan ekonomi yang ada di wilayah Sumatera.

Jika nanti tidak ditemukan ada pelanggaran, Bahlil menyatakan pemerintah akan berlaku adil terhadap perusahaan yang saat ini mengantongi IUP Tambang Emas Martabe.

"Kita harus fair, kita harus bisa memberikan kepastian. Kalau dia tidak bersalah, maka bukan sesuatu yang harus kita mencari-cari (kesalahannya). Artinya, kalau dia tidak salah ya bisa kita pulihkan semuanya, apa yang menjadi hak-haknya," tegas Bahlil.

Diketahui, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 20 Januari 2026 lalu mengumumkan terdapat 28 perusahaan yang izinnya dicabut, karena terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. Dari daftar tersebut terdapat nama Agincourt Resources. 

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat itu menjelaskan, pencabutan izin itu merujuk pada hasil audit lingkungan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di tiga wilayah terdampak bencana banjir bandang dan longsor, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Namun pada 28 Januari 2026, Kepala Badan Pengaturan BUMN yang juga COO Danantara Dony Oskaria, mengungkapkan bahwa operasional Tambang Emas Martabe akan diambil alih oleh Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), BUMN baru yang dibentuk untuk mengelola industri mineral dalam negeri.(mm/era)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com