![]() |
| Direktur LBH Medan Irwan Saputra SH MH. (foto/ist) |
Putusan kasasi Nomor 345 K/TUN/2025 tertanggal 22 Januari 2026 itu sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang sebelumnya menyatakan proses seleksi PPPK Langkat bermasalah secara hukum.
Direktur LBH Medan Irwan Saputra SH MH didampingi Arta Sigalingging SH menyebut, putusan MA menjadi puncak perjuangan panjang para guru honorer dalam mencari keadilan atas dugaan kecurangan dalam proses rekrutmen.
Menurutnya, ratusan guru yang telah memenuhi nilai ambang batas bahkan memperoleh nilai tinggi pada ujian Computer Assisted Test (CAT) justru dinyatakan tidak lulus melalui Keputusan Bupati Langkat Nomor 810/2998/BKD/2023.
“Keputusan tersebut dinilai penuh kejanggalan dan tidak memberikan rasa keadilan bagi para guru honorer,” ujar Irwan, Selasa (3/2/2026).
Sebelum menempuh jalur hukum, para guru telah melakukan berbagai upaya non-litigasi, mulai dari rapat dengar pendapat dengan DPRD, audiensi ke kementerian terkait, hingga melapor ke Ombudsman, Komnas HAM, dan BKN.
Ombudsman RI Perwakilan Sumut kemudian menemukan adanya maladministrasi dalam pelaksanaan seleksi, terutama terkait Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang dinilai tidak sesuai prosedur namun dijadikan dasar penentuan kelulusan.
Berdasarkan temuan tersebut, para guru menggugat ke PTUN Medan. Pada 26 September 2024, majelis hakim mengabulkan gugatan sebagian dengan menyatakan batal pengumuman hasil seleksi PPPK serta memerintahkan Pemkab Langkat mencabut keputusan tersebut dan mengumumkan ulang kelulusan berdasarkan hasil CAT. Putusan itu diperkuat PTTUN Medan, hingga akhirnya Mahkamah Agung menolak kasasi Bupati Langkat.
Selain sengketa administrasi, kasus seleksi PPPK Langkat juga menyeret unsur pidana. Sejumlah pejabat pendidikan telah divonis penjara dalam perkara korupsi, di antaranya mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi (3 tahun), Kasi Pendidikan Alek Sander (2,5 tahun), serta dua kepala sekolah masing-masing 2 tahun dan 1,5 tahun penjara.
LBH Medan mendesak Bupati Langkat segera melaksanakan seluruh amar putusan pengadilan, membatalkan pengumuman kelulusan sebelumnya, serta mengumumkan kembali hasil seleksi berdasarkan nilai CAT secara transparan.
“Karena putusan sudah inkracht, wajib dilaksanakan. Jika tidak, kami akan menempuh upaya hukum lanjutan,” tegas Irwan.(mm/rel)


