![]() |
| Kejati Sumut Terima Pengembalian Rp13,1 Miliar Kerugian Negara Kasus Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba. (foto/ist) |
Pengembalian tersebut diterima langsung di ruang Bidang Pidsus Kejati Sumut, Senin (23/2/2026). Nilai kerugian negara itu didasarkan pada hasil perhitungan ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
Diketahui, proyek konstruksi tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp161,58 miliar. PT Hutama Karya bertindak sebagai penyedia jasa pelaksana pekerjaan.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni ENDA Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara, serta Edwyn Tresnanugraha selaku General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan yang berperan sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas.
Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Sementara itu, Project Manager PT Hutama Karya, Puji Nur Utomo, yang turut bertanggung jawab dalam pelaksanaan teknis proyek, diketahui telah meninggal dunia pada 5 Juli 2025.
Usai diterima, dana pengembalian kerugian negara tersebut dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut pada Bank Syariah Indonesia.
Pihak Kejati Sumut menegaskan, pengembalian kerugian negara menjadi bagian dari upaya pemulihan keuangan negara selain proses penegakan hukum terhadap para pelaku. Pendekatan ini dinilai penting untuk menghadirkan keseimbangan antara aspek keadilan, kemanfaatan, dan efek jera.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi,SH,MH, menyatakan pengembalian tersebut menandakan komitmen penyidik dalam memulihkan kerugian negara secara maksimal sembari melanjutkan proses hukum yang berjalan. (harry handoyo)


