![]() |
| LBH Medan bersama kolaisi masyarakat sipil dan keluarga korban bersama Komisi XIII DPR RI. (foto/ist) |
Mereka adalah Eva Meliani Br. Pasaribu, anak almarhum jurnalis Rico Sempurna Pasaribu, serta Lenny Damanik, ibu kandung MHS (15), korban dugaan penyiksaan hingga meninggal dunia. Keduanya didampingi LBH Medan serta koalisi masyarakat sipil, di antaranya Imparsial, KontraS, dan LBH APIK Jakarta.
Direktur LBH Medan Irwan Saputra SH,MH didampingi Arda Ida Sigalingging,SH, menyebutkan kekerasan yang melibatkan oknum TNI di Sumut menunjukkan pola berulang, mulai dari dugaan penyiksaan, penembakan anak, hingga pembunuhan. Menurutnya, kasus-kasus tersebut belum diselesaikan secara struktural dan transparan.
Eva melaporkan dugaan keterlibatan anggota TNI berinisial Koptu HB dalam kasus pembunuhan berencana disertai pembakaran yang menewaskan empat anggota keluarganya di Kabupaten Karo. Laporan telah disampaikan ke Puspomad dan Pomdam I/Bukit Barisan sejak Juli 2024.
Namun hingga kini, terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka, meskipun menurut Eva, sejumlah alat bukti dan saksi telah diserahkan. Ia juga mengeluhkan minimnya keterbukaan dokumen penyidikan. “Kami hanya meminta kejelasan dan keadilan atas kematian keluarga kami,” ujar Eva dalam forum.
Sementara itu, Lenny Damanik menyoroti proses peradilan militer dalam kasus kematian anaknya yang dinilai tidak transparan. Sidang disebut berlangsung tertutup, akses pemantauan dibatasi, dan tuntutan hukuman terhadap terdakwa dinilai ringan.
Oditur militer menuntut satu tahun penjara, sementara hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara. Padahal, menurut pendamping hukum, ancaman pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Anak bisa mencapai 15 tahun.
Dalam RDPU tersebut, koalisi masyarakat sipil meminta Komisi XIII DPR memperkuat pengawasan terhadap institusi TNI, memastikan penegakan hukum yang imparsial, serta mendorong reformasi sistem peradilan militer agar lebih terbuka dan akuntabel.
Mereka juga mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Peradilan Militer yang telah lama tertunda dimasukkan kembali ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Menanggapi aduan tersebut, Komisi XIII DPR RI menyatakan akan menindaklanjuti dengan mendorong pengembangan perkara, termasuk pemeriksaan ulang terhadap pihak yang diduga terlibat, serta membuka ruang koordinasi dengan LPSK dan Komnas Perempuan guna memastikan perlindungan dan pemulihan korban.
Keluarga korban berharap DPR dapat membantu menghadirkan keadilan serta mencegah terulangnya kekerasan aparat terhadap warga sipil di masa mendatang. (mm/rel)


