![]() |
| Direktur LBH Medan Irvan Saputra, SH,MH. (foto/ist) |
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Nomor: S.TAP/103/I/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 26 Januari 2026, dengan sangkaan pasal terkait kekerasan atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra, SH,MH, didampingi Sofyan Muis Gajah,SH, menjelaskan kasus ini bermula saat Abdul Latif bersama anggota MPTW dan sejumlah organisasi masyarakat Islam melakukan aksi mempertahankan keberadaan Masjid Al-Ikhlas di Komplek Veteran, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Masjid tersebut disebut-sebut akan dipindahkan oleh pihak pengembang.
Abdul Latif dilaporkan oleh seseorang berinisial AZ, yang diduga orang suruhan pengembang. Menurut keterangan Abdul Latif, peristiwa bermula dari percakapan di grup WhatsApp pengurus aliansi ormas Islam yang berujung pada ajakan pertemuan. Saat pertemuan berlangsung, situasi disebut ramai dan terjadi cekcok. Dalam kericuhan itu, pelapor diduga mengalami pemukulan oleh orang lain.
Abdul Latif membantah melakukan penganiayaan dan menyatakan memiliki bukti video serta saksi yang mendukung keterangannya.
LBH Medan menilai penetapan tersangka terhadap kliennya perlu dikaji ulang. Pihaknya menduga terdapat unsur kriminalisasi terhadap aktivis yang selama ini aktif membela tanah wakaf dan mempertahankan keberadaan masjid.
Selain itu, LBH juga meminta Polrestabes Medan mengusut tuntas kasus pembakaran mobil milik advokat Indra Surya Nasution yang disebut turut terlibat dalam upaya mempertahankan masjid tersebut.
LBH Medan mendesak aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, serta menjamin perlindungan hak asasi setiap warga negara dalam proses hukum yang berjalan.(mm/rel)


