PASAMAN BARAT – Masyarakat adat Ulu Sontang, yang terletak di Nagari Sei Aur, Kecamatan Sei Aur, Kabupaten Pasaman Barat, mengaku hak atas tanah perkampungan adat mereka dirampas di tengah berlangsungnya kegiatan replanting oleh PT Pasaman Marama Sejahtera (PT PMS).
Dugaan perampasan ini mencuat setelah Okeh Saputra Sutan Sinomba, Penghulu Ulu Sontang, mengungkapkan kondisi terkini kepada awak media pada Minggu (1/2/2026).
"Perkampungan Ulu Sontang berada di dalam area perkebunan inti kelapa sawit PT Pasaman Marama Sejahtera yang sedang melakukan replanting," ujar Okeh Saputra.
Ia menjelaskan bahwa masa Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut masih tersisa sekitar delapan tahun, namun masyarakat adat menilai pelaksanaan replanting di wilayah mereka terjadi tanpa adanya musyawarah atau pemberitahuan resmi sebelumnya.
Okeh Saputra, yang ditunjuk sebagai penghulu oleh masyarakat adat Ulu Sontang, mengungkapkan rasa kecewa dan keprihatinannya.
Ia menegaskan bahwa perkampungan Ulu Sontang tidak pernah diserahkan atau dilepaskan kepada pihak manapun, baik oleh penghulu maupun bosa-bosa adat setempat.
"Kami tidak pernah memberikan hak kepada pihak lain atas Perkampungan Ulu Sontang. Saya akan terus berjuang demi hak anak cucu kami," katanya tegas.
Selain itu, Okeh Saputra juga menyoroti kerusakan makam leluhur yang diduga hilang atau rusak akibat aktivitas replanting tersebut.
"Banyak makam yang kini tidak tampak lagi. Kami sangat mempertanyakan apakah ini sengaja dihilangkan atau ada pihak yang tidak peduli dengan makam leluhur kami," ujarnya. Beberapa situs sejarah seperti bekas masjid dan makam Raja Sinomba juga masih ada, namun kondisinya memprihatinkan.
Masyarakat Ulu Sontang sudah melaporkan masalah ini kepada DPRD Kabupaten Pasaman Barat dan DPRD Provinsi Sumatera Barat. Meski sudah ada satu kali pertemuan, hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas dari pihak terkait.
Okeh Saputra menegaskan akan mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum-oknum yang berperan dalam perampasan tanah ini, termasuk dugaan adanya pemalsuan tanda tangan yang mengatasnamakan ahli waris Sutan Sinomba.
Perkampungan Ulu Sontang sendiri telah berdiri sejak tahun 1902 dan didirikan oleh Raja Sinomba. Masyarakat setempat tetap meyakini bahwa mereka memiliki hak adat atas tanah tersebut, termasuk atas situs makam leluhur yang sah secara turun-temurun.
Oleh karena itu, mereka menuntut agar dilakukan pengukuran ulang batas HGU perusahaan.
Mengutip petatah-petitih adat Minangkabau, "Nan di rantau lah pulang, nan ketek lah gadang," masyarakat Ulu Sontang berharap agar pemerintah daerah dan aparat terkait dapat segera turun tangan dan menyelesaikan masalah ini dengan adil.
Mereka juga tengah berusaha membangun kembali masjid yang telah lama hancur dan berharap dapat memulihkan hak-hak mereka yang telah terabaikan selama lebih dari 30 tahun.
"Sudah saatnya kami merebut kembali apa yang menjadi hak kami. Stop penjajahan atas tanah ini," tegas Okeh Saputra, sambil mengungkapkan rencana untuk melanjutkan pembangunan pemukiman warga Ulu Sontang di dalam areal PT Pasaman Marama Sejahtera.
Secara adat, Penghulu Ulu Sontang menegaskan bahwa tidak ada izin yang diberikan oleh bosa pucuk adat untuk perusahaan melakukan penguasaan atas perkampungan. "Yang diberikan adalah tanah ulayat yang tidak dikelola oleh masyarakat, bukan perkampungan adat. Seluruh bosa-bosa adat Sungai Aur membenarkan hal ini," jelasnya.
Okeh Saputra juga menuduh PT Pasaman Marama Sejahtera telah melakukan wanprestasi karena gagal memenuhi hak-hak masyarakat Ulu Sontang selama 30 tahun terakhir. "Ini yang akan kami perjuangkan terus-menerus," tutupnya.(doni setiawan)


