![]() |
| Suasana mediasi mantan pekerja dengan pihak perusahaan di kantor Disnaker Medan. (foto/ist) |
Berdasarkan hal tersebut, Aulia Machfud Al Husaini melalui Kuasa Hukumnya dari Law Office ISR & ASSOCIATES Ibeng Syafruddin Rani, SH.,MH, dan Bambang Sudarwadi,SH, sedang mempersiapkan gugatan PHI Ke Pengadilan Negeri Medan.
Ibeng mengatakan dalam gelar mediasi bersama Disnaker Kota Medan ada menunjukkan perjanjian bersama antara pekerja dan PT Waruna Shipyard Indonesia. Namun Aulia selaku pekerja, membantah ada menandatangani surat tersebut dan ia juga telah dipaksa untuk mentandatangi surat pengunduran diri dari pekerjaannya.
"Ini jelas ada oknum PT Waruna Shipyard Indonesia yang melakukan pemalsuan tanda tangan pekerja. Dan perbuatan tersebut terang-terang telah melanggar hukum," jelas Ibeng.
Semula kata Ibeng, pihaknya telah telah melakukan melayangkan surat somasi 1 dan 2. Tetapi tidak dindahkan oleh Pihak PT. Waruna Shipyard Indonesia. Maka langkah hukum penyelesaian PHK sepihak dengan membuat pengaduan secara resmi ke Disnaker Kota Medan, dan surat tersebut sebagai bukti di PN Medan.
Dalam Pengaduan tersebut, Ibeng menjelaskan bahwa pekerja melalui Kuasa Hukumnya menuntut Pihak PT. Waruna Shipyard Indonesia untuk memberikan hak pekerja secara penuh dan utuh sebesar Rp.80.270.000.- ditambah akibat perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik pekerja dan keluarga dituntut sebesar Rp2 Miliar.
"Sebagaimana semula karena berpotensi adanya Pemalsuan Surat maka kesepakatan Perjanjian bersana patut dibatalkan dan kami akan membuat laporan polisi," tegas Ibeng.
Pada mediasi ke tiga di hadiri oleh Kuasa Hukum dari Law Office ISR & ASSOCIATES, mantan pekerja Aulia Machfud Al Husaini beserta orang tuannya. Untuk dari PT Waruna Shipyard Indonesia dihadiri Yusuf dan Ivan BT. Sedangkan tim mediasi dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Lodewik Marpaung SE dan Nelly Apriani,ST. (Awal yatim)


