![]() |
| Anggota DPRD Medan Johannes Maratua Hutagalung. (foto/ist) |
Anggota DPRD Medan Johannes Maratua Hutagalung yang tergabung dalam tim pengusul revisi Perda mengatakan, pihaknya menerima banyak aduan warga mengenai lambatnya penanganan pasien akibat persoalan administrasi.
“Seharusnya pasien ditangani cepat tanpa harus menunggu kelengkapan administrasi. Nyawa pasien jangan sampai tertunda hanya karena prosedur,” ujar Johannes, Senin (9/2/2026).
Politikus PDI Perjuangan yang duduk di Komisi II membidangi kesehatan itu mengungkapkan, sistem verifikasi layanan melalui PANDAWA atau chatbot kerap memperlambat proses registrasi dan konfirmasi. Akibatnya, pasien harus menunggu lama di Instalasi Gawat Darurat (IGD), bahkan ada yang terlambat mendapat penanganan medis.
“Kami minta sistem dipermudah. Kalau perlu konfirmasi cukup lewat telepon agar cepat dan respons langsung,” katanya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti terbatasnya ruang rawat inap, penolakan pasien dengan alasan kamar penuh, hingga pemulangan pasien sebelum pulih sepenuhnya. Tak sedikit pasien juga mengeluhkan obat kosong dan diminta mencari sendiri.
Bahkan, kata Johannes, ada laporan dugaan praktik pengalihan pasien UHC menjadi pasien umum berbayar, permintaan deposit, hingga pungutan tidak resmi untuk mendapatkan kamar perawatan.
“Semua ini harus dibenahi. Rumah sakit harus memprioritaskan pelayanan, bukan mempersulit pasien,” tegasnya.
Melalui revisi Perda, DPRD menargetkan sistem kesehatan Kota Medan menjadi lebih terintegrasi, adil, dan berkelanjutan. Perubahan juga diarahkan untuk meningkatkan mutu layanan, pemerataan fasilitas kesehatan, penguatan sistem rujukan, serta manajemen rumah sakit dan puskesmas yang lebih responsif.
DPRD berharap revisi regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang cepat, aman, dan terjangkau.(ahmad rizal)


