![]() |
| Tersangka DPP (20) bersama barang bukti sabu diamnakan di Mapolres Asahan. (foto/ist) |
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah kamar kos di Jalan Setia Budi, Gang Cempedak, Kelurahan Selawan. Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Dipimpin Kanit I IPDA Harry Fitrian, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penggerebekan. Saat hendak diamankan, tersangka sempat berupaya melarikan diri dengan memanjat seng atap bangunan. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu plastik klip sedang berisi sabu seberat bruto 1,18 gram, dua plastik klip kosong, serta satu unit ponsel Android yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang tak dikenal di wilayah Bagan Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, melalui Kasat Narkoba AKP Mulyoto menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Asahan. “Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan,” ujarnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap pemasok dan jaringan peredaran narkotika tersebut. (zein)


