![]() |
| Aparat Kepolisian melakukan olah TKP di pondok kebun milik korban. (foto/ist) |
Pelaku pembunuhan tak lain adalah mantan pekerja kebun korban berinisial NJ (39). Motifnya diduga karena sakit hati terkait upah kerja yang belum dibayarkan.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim IPTU Habib Fuad Alhafsi menjelaskan, peristiwa terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Pelaku awalnya mendatangi pondok korban dengan mengenakan penutup wajah (sebo) dengan niat mencuri sepeda motor yang terparkir di samping pondok. Karena kunci berada di dalam, pelaku mencongkel pintu menggunakan kayu dan masuk ke dalam pondok.
“Korban sempat keluar mengecek situasi. Pelaku bersembunyi di balik pohon sawit, lalu sekitar 30 menit kemudian kembali dan memukul kepala korban dengan kayu,” ujar Habib, Selasa (10/2/2026).
Setelah korban terjatuh, pelaku mencekik leher korban hingga dipastikan tidak bernyawa. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor dan handphone milik korban, lalu melarikan diri ke wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Jenazah korban ditemukan saksi sekitar pukul 15.00 WIB pada hari yang sama. Tim Inafis Polres Pasaman Barat yang melakukan olah tempat kejadian perkara menemukan sejumlah luka akibat kekerasan fisik di tubuh korban.
Dari hasil penyelidikan, polisi mencurigai NJ karena sebelumnya sempat berselisih dengan korban. Pelaku diketahui merupakan mantan pekerja kebun sawit milik korban.
Polisi akhirnya menangkap NJ di sebuah warung kopi di Kampung Baru, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban, handphone, powerbank, pisau, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
“Motifnya sakit hati karena upah kerja memanen sawit sejak 2022 sampai 2024 sebesar Rp8 juta belum dibayarkan,” jelas Habib.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 459 jo Pasal 458 ayat (3) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.(doni setiawan)


