![]() |
| Tersangka SS (42) mendekam di jeruji besi Polres Asahan. (foto/ist) |
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, menyampaikan penangkapan tersangka berinsial SS (42) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/120/II/2026/SPKT/Reskrim/Polres Asahan/Polda Sumut, tertanggal 6 Februari 2026.
Kasus ini diketahui Selasa (3/2/2026) sekira pukul 19.00 WIB. Dalam kasus ini, korban anak di bawah umur berjumlah empat orang usia 8 hingga 9 tahun.
Berdasarkan laporan, saksi dan alat bukti, tersangka SS (42) ditangkap Sabtu (7/2/2026) dini hari di rumahnya di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kronologi kejadian bermula saat para korban tengah bermain di sekitar masjid. Terlapor kemudian memanggil para korban untuk masuk ke dalam kedai miliknya. Sesampainya di dalam, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap keempat korban secara berulang.
Akibat perbuatan tersebut, para korban mengalami rasa sakit pada bagian tubuh tertentu serta trauma psikologis. Orang tua korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini, penyidik Polres Asahan telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya menerima laporan, melakukan visum et repertum (VER), melengkapi administrasi penyidikan, menahan tersangka, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta melaksanakan gelar perkara.
Pelaku dijerat dengan Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.(zein)


