![]() |
| Tersangka OJP bersama barang bukti sabu-sabu. (foto/ist) |
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima Unit Operasional Satres Narkoba terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di belakang sebuah rumah di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas bersama Kanit I Satres Narkoba IPDA Harry Fitrian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Polisi kemudian melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan dan langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan plastik klip sedang berisi sabu dengan berat total 9,40 gram. Selain itu, turut diamankan dua plastik klip kosong, dua pipet sekop, satu plastik klip kosong lainnya, serta dua dompet kecil berwarna pink dan putih bermotif bunga yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, OJP mengakui sabu tersebut miliknya. Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial MD, warga Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.
Petugas telah melakukan pengejaran terhadap terduga pemasok, namun hingga kini yang bersangkutan belum ditemukan dan masih dalam pencarian.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Asahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Asahan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.(zein)


