Polres Batu Bara Amankan Pria 48 Tahun Pengedar Ganja Kering di Medang Deras

Sebarkan:
Tersangka Atan (48) meringkuk di jeruji besi Mapolres Batu Bara. (foto/ist)
BATU BARA Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja kering. Seorang pria berusia 48 tahun diamankan bersama barang bukti puluhan gram ganja dalam operasi yang digelar di Kecamatan Medang Deras.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/37/II/2026/SPKT Satresnarkoba/Res BB/Polda Sumatera Utara, tertanggal 24 Februari 2026. Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Dusun Masjid Barat, Desa Lalang, Kabupaten Batu Bara.

Tersangka diketahui bernama Irwansyah alias Atan (48), wiraswasta, warga setempat. Ia ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di sebuah gubuk.

Kapolres Batu Bara Doly Nelson Nainggolan menjelaskan, personel Satresnarkoba terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus besar ganja kering seberat brutto 75,92 gram, tiga bungkus kecil ganja seberat brutto 1,51 gram, satu plastik berisi ranting daun ganja, satu unit telepon genggam, gunting, pisau, 87 lembar kertas rokok, serta uang tunai Rp623 ribu.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Batu Bara menegaskan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com