![]() |
| Tersangka Atan (48) meringkuk di jeruji besi Mapolres Batu Bara. (foto/ist) |
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/37/II/2026/SPKT Satresnarkoba/Res BB/Polda Sumatera Utara, tertanggal 24 Februari 2026. Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Dusun Masjid Barat, Desa Lalang, Kabupaten Batu Bara.
Tersangka diketahui bernama Irwansyah alias Atan (48), wiraswasta, warga setempat. Ia ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di sebuah gubuk.
Kapolres Batu Bara Doly Nelson Nainggolan menjelaskan, personel Satresnarkoba terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus besar ganja kering seberat brutto 75,92 gram, tiga bungkus kecil ganja seberat brutto 1,51 gram, satu plastik berisi ranting daun ganja, satu unit telepon genggam, gunting, pisau, 87 lembar kertas rokok, serta uang tunai Rp623 ribu.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Batu Bara menegaskan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. (zein)


