Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu 11,40 Gram, Sita Airsoft Gun dan Mobil BMW

Sebarkan:
Tersangka pengedar sabu bersama barang bukti. (foto/ist)
BATU BARATim Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara meringkus seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Selasa (17/2/2026).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat total 11,40 gram, satu pucuk senjata jenis airsoft gun, serta satu unit mobil BMW.

Kapolres Batu Bara, Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasat Resnarkoba, Arifin Purba, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Informasi itu kami tindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti narkotika. Kami berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar AKP Arifin Purba, Kamis (19/2/2026).

Tersangka berinisial ABM (49), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/II/2026/SPKT Satresnarkoba/Res Batu Bara/Polda Sumut.

Selain sabu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa delapan plastik klip berisi sabu, satu unit telepon genggam, timbangan elektrik, sekop sedotan, dompet, uang tunai Rp3.050.000, satu unit mobil BMW E36, serta satu pucuk airsoft gun.

Saat ini tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkoba lainnya. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com