Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu di Mangkai Baru, Satresnarkoba Sita 2,45 Gram Narkotika

Sebarkan:
Tersangka S (34) mendekam di jeruji besi Mapolres Batu Bara. (foto/ist)
BATU BARA – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun V, Desa Mangkai Baru, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (34), warga setempat, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat bruto 2,45 gram, satu unit telepon genggam, serta satu sekop kecil yang terbuat dari sedotan plastik yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.

Kapolres Batu Bara, Doly Nelson H.H. Nainggolan, melalui Kasat Resnarkoba Arifin Purba, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat ke lokasi. Tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika,” ujarnya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Batu Bara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tindak pidana narkotika sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Batu Bara. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com