BATU BARA - Polsek Limapuluh, Polres Batu Bara, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun II, Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Seorang pelaku berinisial MAJ (23) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Limapuluh, Sabtu (31/1/2026) dini hari.
Kapolsek Limapuluh AKP Salomo Sagala, melalui Kanit Reskrim IPDA Wira Hidayat, menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di rumah milik Ilham Al Amin Saragih, yang saat itu sedang berada di luar kota.
Saat kejadian, rumah korban dititipkan kepada saksi Fitriana Lubis. Ketika saksi kembali ke rumah korban pada sore hari, ia mendapati pintu dapur telah terbuka dengan engsel kunci berserakan di lantai.
Saksi juga melihat satu unit mesin cuci yang sebelumnya berada di dapur telah hilang, serta kompor gas dan tabung gas 3 kilogram tidak ditemukan.
Selain itu, saksi mendapati bagian asbes di ruang tengah rumah korban dalam kondisi jebol. Mengetahui hal tersebut, suami saksi kemudian menghubungi korban dan memberitahukan bahwa rumahnya telah menjadi sasaran pencurian.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp3.184.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lima Puluh dengan laporan polisi Nomor: LP/B/15/I/2026/SPKT/Polsek Lima Puluh/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, tertanggal 31 Januari 2026.
Berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat, pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 02.15 WIB, Unit Reskrim Polsek Limapuluh yang dipimpin IPDA Wira Hidayat berhasil mengamankan pelaku di Desa Mangkai Baru.
Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah korban.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Limapuluh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar kwitansi pembelian mesin cuci dan satu lembar kwitansi pembelian kompor gas merek Rinnai.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pencurian.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta melaksanakan gelar perkara.(zein)


