Polsek Medan Labuhan Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Sengketa Lahan, Tersangka Ditahan

Sebarkan:
Kanit Reskrim Iptu Hamzar Nodi (kiri) didampingi tim penyidik memberikan klarifikasi dan penjelasan secara transparan. (foto:mm/awal yatim)
MEDANPolsek Medan Labuhan menegaskan penanganan kasus penganiayaan yang dipicu sengketa lahan di Jalan Veteran Gang Melur, Desa Manunggal, dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. 

Insiden yang terjadi pada 19 November 2025 itu menyebabkan korban berinisial II mengalami patah tulang lengan kiri setelah diduga dianiaya abang kandungnya, SP.

Klarifikasi resmi disampaikan kepolisian dalam konferensi pers, Kamis (12/2/2026), menyusul beredarnya konten viral di media sosial yang dinilai tidak menggambarkan fakta hukum secara utuh. Tersangka SP sendiri telah diamankan pada 12 Januari 2026.

Kanit Reskrim Iptu Hamzar Nodi menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama rekannya hendak membersihkan lahan kosong yang sebelumnya dikelola keluarganya. Saat membuka pagar, tersangka keluar dari rumah, mengejar korban, lalu memukul menggunakan balok kayu.

“Pemukulan pertama terhalang pagar. Namun terjadi kembali pemukulan yang ditangkis dengan tangan kiri hingga korban terjatuh. Hasil rontgen menunjukkan korban mengalami patah tulang,” ujarnya.

Polisi menyebut konflik lahan antara kedua pihak telah berlangsung sejak 2022. Berdasarkan catatan, tersangka pernah dilaporkan dalam empat perkara penganiayaan, tiga di antaranya berakhir mediasi dan satu telah diputus pengadilan.

Ahli hukum pidana dari Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. Edi Yunara, yang turut memberikan pendapat hukum, menilai proses penyidikan telah memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka dan pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum.

Penanganan perkara ini juga mendapat supervisi dari Polda Sumatera Utara guna memastikan proses berjalan objektif dan akuntabel.

Secara terpisah, pihak Polres Pelabuhan Belawan menyampaikan laporan dugaan perusakan pagar yang diajukan tersangka SP terhadap korban II pada Desember 2025 juga diproses sesuai ketentuan hukum.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak menyikapi informasi di media sosial serta mempercayakan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.(awal yatim)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com