Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Buka Suara

Sebarkan:
Kartu BPJS Kesehatan. (foto:mm/int)
JAKARTA – Sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dilaporkan mengalami penonaktifan kepesertaan. Isu ini pun ramai diperbincangkan di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI JK dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.

“Dalam SK tersebut dilakukan penyesuaian data, di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Jadi secara jumlah total, peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya,” kata Rizzky dalam rilis persnya, Rabu (4/2/2026).

Menurut Rizzky, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan iuran tepat sasaran. Meski demikian, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN-nya.

Ia menyebutkan, terdapat tiga kriteria peserta PBI JK yang dapat mengajukan pengaktifan ulang. Pertama, peserta yang termasuk dalam daftar penonaktifan pada Januari 2026. Kedua, peserta yang berdasarkan hasil verifikasi lapangan masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta yang mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

“Peserta yang dinonaktifkan bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan,” ujarnya.

Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan data peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi. Apabila lolos, BPJS Kesehatan akan kembali mengaktifkan status kepesertaan JKN peserta yang bersangkutan. “Jika sudah aktif kembali, peserta dapat mengakses layanan kesehatan seperti biasa,” jelas Rizzky.

Rizzky juga mengimbau masyarakat untuk secara mandiri mengecek status kepesertaan JKN. Pengecekan dapat dilakukan melalui layanan PANDAWA via WhatsApp di 0811-8165-165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan informasi atau bantuan, BPJS Kesehatan juga menyediakan petugas BPJS SATU!. Identitas petugas tersebut terpampang di area publik rumah sakit. Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan pihak rumah sakit.

“Sekali lagi kami imbau masyarakat untuk meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN selagi masih sehat. Jika ternyata dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan secara mendadak,” pungkas Rizzky. (jhonny simatupang)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com