![]() |
| Komisi I DPRD Pasaman Barat Gelar Rapat dengan PT PMS dan Masyarakat Ulu Sontang. (foto:mm/doni) |
Rapat dipimpin Ketua Komisi I Netra Ekawati bersama anggota, serta dihadiri Asisten I Setda Pasaman Barat, Camat Sungai Aur, perwakilan Bosa Sontang, manajemen PT PMS, dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam pertemuan itu, warga Ulu Sontang kembali menuntut pengembalian hak atas tanah adat yang mereka klaim telah dimiliki secara turun-temurun. Masyarakat juga menunjukkan sejumlah bukti, termasuk sertifikat tanah yang diterbitkan pada tahun 1960, jauh sebelum keberadaan PT PMS.
Penghulu Ulu Sontang, Okeh Saputra, menegaskan tanah perkampungan dan perbanjaran merupakan hak masyarakat adat dan meminta agar lahan tersebut dikembalikan sepenuhnya. Hal senada disampaikan Ketua Kelompok Tani Ulu Sontang, Syamsir Alam, yang menyebut sebagian areal inti kebun sawit yang kini direplanting berada di atas tanah milik warga.
Sementara itu, perwakilan Bosa Sontang, Safrudin, menyatakan pihaknya tidak pernah memberikan persetujuan atau pelepasan hak atas tanah tersebut untuk dijadikan Hak Guna Usaha (HGU).
Menanggapi hal itu, manajemen PT PMS menyebut HGU perusahaan masih berlaku sekitar delapan tahun lagi. Namun, perusahaan menyatakan terbuka untuk dilakukan pengukuran ulang batas HGU. PT PMS juga meminta Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat memfasilitasi proses tersebut karena keterbatasan biaya.
Asisten I Setda Pasaman Barat menilai penyelesaian sengketa akan lebih efektif melalui jalur negosiasi agar kedua pihak menemukan solusi bersama. Ia menyebut persoalan serupa kerap terjadi di daerah tersebut sehingga diperlukan pendekatan dialogis.
Komisi I DPRD Pasaman Barat menegaskan persoalan ini harus segera diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta meminta hak-hak masyarakat mendapat kepastian.
Di akhir rapat, perwakilan masyarakat yang terdiri dari penghulu, ninik mamak, kelompok tani, dan warga kembali menegaskan tuntutan pengembalian tanah perkampungan Ulu Sontang.(doni setiawan)


