![]() |
| Sidang Tipikor Bimtek Guru Disdik Batu Bara Masuk Tahap Putusan di PN Medan. (foto/ist) |
Informasi tersebut tercatat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim mulai membacakan putusan sejak Senin (23/2/2026) di Ruang Sidang Chakra VI dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu (25/2/2026).
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Jonnis Marpaung, mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan. Ia juga dituntut membayar denda Rp100 juta.
JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Selain Jonnis, dua terdakwa lain berinisial WD (35) dan RH (38) yang berkasnya dipisah, dituntut lebih berat. Keduanya masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta.
Terdakwa WD juga dituntut membayar uang pengganti Rp278 juta subsider 1 tahun 6 bulan kurungan. Sementara terdakwa RH dibebankan uang pengganti Rp118 juta dengan subsider kurungan yang sama.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batu Bara menetapkan ketiga terdakwa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bimtek guru pada 2025. Berdasarkan hasil audit, kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp442.025.000. Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan pembacaan putusan hingga tuntas pada sidang berikutnya. (zein)


