![]() |
| Kadiv Advokasi LBH Medan, Annisa Pertiwi SH. (foto/ist) |
Peristiwa tragis ini memantik perhatian publik dan dinilai sebagai cermin masih beratnya beban kemiskinan yang dihadapi keluarga prasejahtera, terutama dalam mengakses kebutuhan pendidikan paling dasar.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra SH MH, didampingi Kadiv Advokasi Annisa Pertiwi SH, menegaskan kasus tersebut tidak dapat dilihat sebagai persoalan individual semata, melainkan bagian dari masalah struktural yang selama ini belum terselesaikan.
“Ini bukan sekadar peristiwa personal. Ini bukti nyata masih ada anak-anak yang kesulitan memenuhi kebutuhan sekolah paling mendasar. Negara harus hadir memastikan hak pendidikan benar-benar terpenuhi,” ujar Irvan, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, NTT selama ini tercatat sebagai salah satu provinsi dengan tingkat kemiskinan, stunting, dan kerentanan sosial tertinggi di Indonesia. Namun, kebijakan pengentasan kemiskinan dinilai masih bersifat parsial dan belum menyentuh akar persoalan.
LBH Medan menilai sistem pendidikan belum sepenuhnya menjamin ketersediaan sarana belajar dasar bagi siswa dari keluarga miskin. Kebutuhan sederhana seperti buku dan alat tulis, yang sering dianggap sepele, justru menjadi hambatan besar bagi sebagian anak untuk tetap bersekolah.
Irvan juga menyoroti alokasi anggaran pendidikan yang dinilai belum tepat sasaran. Ia menilai program bantuan pangan seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh mengabaikan pemenuhan hak pendidikan yang lebih fundamental.
“Program sosial harus dijalankan dengan kehati-hatian, akuntabilitas, dan pengawasan ketat. Namun yang paling penting, negara harus memastikan dulu kebutuhan pendidikan dasar anak terpenuhi,” tegasnya.
LBH Medan menilai kematian YBR menjadi peringatan keras bahwa negara belum serius menangani kemiskinan struktural. Jika kemiskinan hanya dipandang sebagai angka statistik, peristiwa serupa dikhawatirkan dapat terulang.
Atas kejadian ini, LBH Medan mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk membuka hasil investigasi secara transparan, mengevaluasi program bantuan sosial agar lebih tepat sasaran, serta merumuskan kebijakan pengentasan kemiskinan yang berkelanjutan dan berbasis hak asasi manusia.
Secara hukum, mereka menilai negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak hidup, hak pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan anak sebagaimana diatur dalam UUD 1945, Undang-Undang HAM, serta Konvensi Hak Anak.
“Anak adalah kelompok paling rentan. Negara tidak boleh abai. Peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh agar tak ada lagi anak yang kehilangan harapan hanya karena kemiskinan,” pungkasnya.(mm/rel)


