![]() |
| Tersangka Muhammad Ali (29) ditahan di Mapolres Asahan. (foto/ist) |
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvaleni melalui Kasat Reskrim AKP Immanuel Simamora, Selasa (3/2/2026), menjelaskan kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan kematian tidak wajar seorang perempuan di Jalan Batu Asah, Kelurahan Sidodadi, Kisaran, Senin (2/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Petugas yang memeriksa jenazah menemukan sejumlah luka mencurigakan pada tubuh korban. Atas persetujuan keluarga, jenazah kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk dilakukan visum.
“Hasil visum menunjukkan korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul. Ditemukan tulang rusuk patah dan robek pada organ hati,” ujar Immanuel.
Awalnya, pelaku mengaku istrinya meninggal karena terjatuh dari sepeda motor. Namun keterangan tersebut bertentangan dengan temuan medis. Polisi kemudian mengamankan Ali untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari informasi keluarga, sebelum kejadian korban sempat pulang ke rumah orang tuanya bersama anaknya karena terjadi perselisihan rumah tangga dan keinginan untuk bercerai. Pada sore hari, pelaku datang menjemput korban. Keduanya sempat bertengkar sebelum akhirnya korban kembali bersama pelaku.
Malam harinya, keluarga mencoba menghubungi korban namun tidak mendapat respons. Beberapa jam kemudian, polisi memberi kabar bahwa korban meninggal dunia dalam kondisi tidak wajar.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Asahan masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih mendalami motif kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian tersebut.(zein)


