![]() |
| Gedung Dinkes Batu Bara di Jalan Perintis Kemerdekaan, Limapuluh Kota. (foto/ist) |
Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik juga telah menetapkan dan menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan, Wahid Kusyairi.
Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran BTT senilai sekitar Rp5 miliar yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1,1 miliar.
Kekosongan jabatan pimpinan di dinas tersebut hingga kini belum diisi pejabat pengganti. Kepala BKPSDM Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Aldy Ramadhan, membenarkan belum adanya penunjukan pelaksana harian (Plh) maupun pelaksana tugas (Plt).
“Sejak ditahan sepekan lalu, hingga kini belum ada Kepala Dinas pengganti, baik Plh maupun Plt,” ujarnya, Rabu (25/2/2026). Hal senada disampaikan Sekretaris Dinkes PPKB, Lambok Sitorus.
Sejumlah kalangan di lingkungan Pemkab Batu Bara menilai kekosongan jabatan tersebut berpotensi mengganggu efektivitas program kesehatan daerah. Pasalnya, Dinas Kesehatan memiliki peran strategis dalam pelaksanaan program pelayanan medis, penanganan stunting, hingga sinergi dengan program pemerintah pusat dan provinsi.
Mereka berharap pemerintah daerah segera menunjuk pejabat sementara guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal sembari menunggu proses hukum yang masih berlangsung di Kejaksaan. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut. (zein)


