Transparansi CPCL dan HGU Perkebunan di Batu Bara Harus Diperkuat, Hak Plasma Masyarakat Jangan Terabaikan

Sebarkan:

Danil Fahmi, SH.

ISU Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) dalam proses perizinan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Batu Bara kembali menjadi sorotan publik. Validitas data CPCL dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan kewajiban perusahaan memfasilitasi kebun plasma bagi masyarakat sekitar.

Sesuai ketentuan Kementerian Pertanian Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, perusahaan perkebunan wajib menyediakan paling sedikit 20 persen dari total luas lahan usaha untuk pembangunan kebun masyarakat (plasma). Dokumen CPCL menjadi dasar administratif untuk memastikan siapa saja calon penerima manfaat dan di mana lokasi kebun tersebut.

Karena itu, verifikasi dan validasi data semestinya dilakukan secara cermat oleh dinas teknis dan tim terkait agar penerima benar-benar masyarakat sekitar kebun, bukan sekadar formalitas administrasi.

Sejumlah elemen masyarakat sipil, termasuk organisasi pers dan perwakilan warga Kedatukan Lima Puluh, melakukan penelusuran lapangan serta menyampaikan temuan mereka melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batu Bara. Dalam forum tersebut, muncul pertanyaan mengenai realisasi kebun plasma dan kejelasan data penerima manfaat.

Dalam praktiknya, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) kerap disampaikan sebagai bentuk kontribusi kepada masyarakat. Namun perlu dipahami, CSR berbeda dengan kewajiban plasma 20 persen yang merupakan syarat administratif dalam pengajuan atau perpanjangan HGU.

Perbedaan ini penting agar tidak terjadi kekeliruan persepsi. Plasma adalah hak berbasis regulasi agraria, sedangkan CSR bersifat program sosial perusahaan.

Oleh sebab itu, transparansi data CPCL, kejelasan luas lahan plasma, serta mekanisme fasilitasi pembangunan kebun masyarakat perlu dibuka secara akuntabel kepada publik. Dengan keterbukaan, potensi polemik dapat diminimalkan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah maupun perusahaan tetap terjaga.

Kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, perusahaan, dan masyarakat menjadi kunci agar pengelolaan perkebunan benar-benar menghadirkan manfaat ekonomi lokal, sekaligus berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pada akhirnya, tujuan utama dari kebijakan plasma bukan sekadar memenuhi syarat perizinan, melainkan memastikan masyarakat sekitar kebun ikut merasakan hasil pembangunan. Transparansi dan pengawasan publik menjadi fondasi penting agar cita-cita tersebut terwujud. (*)

Penulis: Danil Fahmi,SH,Kantor Hukum Deef & Rekan Marwah Peci Hitam Indonesia.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com