![]() |
| Kajari Sergai, Amriyata, menyerahkan uang pengganti perkara korupsi fasilitas kredit tahun 2015 kepada Kepala Cabang Bank Sumut Sei Rampah, Rudi Arif Panjaitan, Selasa (24/2/2026). (foto/ist) |
Penyerahan dilakukan langsung Kepala Kejari Sergai, Amriyata, SH,MH, kepada Kepala Cabang Bank Sumut Sei Rampah, Rudi Arif Panjaitan, dalam konferensi pers di Aula Kejaksaan, Selasa (24/2/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran pejabat Kejari setempat.
Amriyata menjelaskan, eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Terpidana telah melunasi seluruh kewajiban uang pengganti secara bertahap. Hari ini dana tersebut kami serahkan kepada pihak bank sebagai bentuk pemulihan kerugian negara,” ujarnya.
Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana Selamet terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain pidana badan, majelis hakim mewajibkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp725.523.000. Pembayaran dilakukan melalui penitipan kepada penuntut umum dalam tiga tahap, yakni Rp150 juta pada 20 Maret 2025, Rp450 juta pada 19 Januari 2026, dan Rp125.523.000 pada 10 Februari 2026, sehingga seluruhnya dinyatakan lunas.
Kasus ini bermula saat terpidana mengajukan dua fasilitas kredit, yaitu Kredit Rekening Koran dan Kredit Angsuran Lainnya. Dalam prosesnya, ia menggunakan data tidak benar serta tujuan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.
Fakta persidangan mengungkap kredit tersebut digunakan untuk menutup pinjaman sebelumnya, yang bertentangan dengan prinsip kehati-hatian perbankan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Amriyata menegaskan, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. “Pemberantasan korupsi tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara kembali,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Bank Sumut mengapresiasi langkah Kejari Sergai dalam mengawal pemulihan aset dan menjaga integritas sistem perkreditan. (rasum)


