Gedung Samsat Batu Bara Belum Ditempati Sejak Dibangun, Warga Soroti Pemanfaatan Aset Daerah

Sebarkan:
Gedung Samsar Pemkab Batu Bara, berdiri megah diareal pertapakan kantor Bupati Batu Bara, di Jalinsum Medan-Kisaran. (foto:mm/zein)
BATU BARA – Gedung kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), KabupatenBatu Bara hingga kini belum juga ditempati, meski pembangunannya telah rampung sejak sekitar tahun 2023. Kondisi tersebut menjadi sorotan masyarakat yang setiap hari melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan–Kisaran, Senin (16/3/2026).

Gedung yang berada di kawasan pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo dan berdekatan dengan Kantor Bupati Batu Bara itu terlihat sepi dari aktivitas, bahkan pada hari kerja. Bangunan yang disebut menelan anggaran miliaran rupiah tersebut hingga kini belum dimanfaatkan untuk pelayanan publik.

Sementara itu, pelayanan Samsat di Kabupaten Batu Bara masih berlangsung di lokasi lama, yakni di bekas gedung serbaguna yang berada di sekitar kompleks perkantoran lama pemerintahan daerah sejak sekitar tahun 2009.

Padahal, Pemerintah Kabupaten Batu Bara sebelumnya telah menghibahkan lahan untuk pembangunan gedung Samsat baru di kawasan ibu kota kabupaten.

Medanmerdeka.com telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Batu Bara, Noval Boster Marpaung, terkait proses penyerahan aset dan rencana pemanfaatan gedung tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada pihak Samsat Batu Bara juga belum mendapatkan respons.

Berdasarkan pantauan di kawasan pelepasan HGU PT Socfindo yang luasnya sekitar 50 hektare, sebagian area telah dimanfaatkan untuk pembangunan Kantor Bupati Batu Bara. Namun sejumlah bangunan lain yang telah berdiri, seperti gedung Samsat, lapangan sepak bola, gedung tembak, dan lokasi manasik haji, belum sepenuhnya dimanfaatkan secara optimal.

Dari total lahan sekitar 50 hektare tersebut, diperkirakan baru sekitar lima hektare yang telah digunakan untuk pembangunan fasilitas perkantoran dan sarana pendukung. Sementara sebagian besar lahan lainnya masih berupa area kosong.

Sejumlah warga berharap pemerintah daerah dapat mempercepat pemanfaatan aset yang telah dibangun, agar fasilitas tersebut dapat digunakan secara maksimal untuk pelayanan masyarakat.

Hal ini juga dinilai sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, yang mengarahkan pengembangan pusat pemerintahan di ibu kota kabupaten, Limapuluh.

Warga juga menyoroti kondisi sebagian lahan kosong yang mulai ditumbuhi semak belukar serta akses jalan menuju kawasan perkantoran yang masih berupa pengerasan. Mereka berharap pemerintah daerah dapat melakukan penataan dan perbaikan infrastruktur agar akses menuju pusat pemerintahan menjadi lebih baik. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com