![]() |
HMI Kecam Keras Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS. (foto/ist) |
Ia menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk kekerasan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlangsungan demokrasi serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Dalam pernyataan resminya, Lingga menegaskan bahwa tindakan tersebut patut dipahami sebagai praktik teror yang berpotensi menimbulkan efek gentar (deterrent effect) terhadap masyarakat sipil, khususnya kalangan aktivis yang secara konsisten mengadvokasi isu-isu hak asasi manusia.
“Peristiwa ini tidak dapat direduksi sebagai tindak kriminal biasa, melainkan merupakan bentuk intimidasi sistematis yang berpotensi melemahkan komitmen kolektif dalam menegakkan nilai-nilai kemanusiaan dan supremasi hukum,” ujarnya, Rabu (18/3).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dalam kerangka negara hukum (rechtstaat), negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin perlindungan dan rasa aman bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi, termasuk mereka yang berperan sebagai pembela HAM.
Oleh karena itu, setiap bentuk kekerasan terhadap aktivis harus direspons melalui mekanisme penegakan hukum yang tegas, proporsional, dan akuntabel.
Lingga juga mengaitkan peristiwa ini dengan komitmen pemerintahan di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto yang menempatkan agenda perlindungan dan pemajuan HAM sebagai bagian dari prioritas nasional. Ia menilai bahwa insiden ini menjadi ujian konkret terhadap konsistensi negara dalam mengimplementasikan komitmen tersebut.
“Negara tidak cukup hadir dalam tataran normatif, tetapi harus memastikan praktik penegakan hukum berjalan secara berkeadilan. Perlindungan terhadap pembela HAM merupakan indikator fundamental dalam menilai kualitas demokrasi,” tegasnya.
Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Yusri Nuryanto, mengungkap bahwa empat prajurit Tentara Nasional Indonesia telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Namun demikian, Lingga menilai masih terdapat sejumlah inkonsistensi informasi, khususnya terkait perbedaan data antara pihak militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai identitas pelaku di lapangan. Menurutnya, kondisi ini menuntut adanya klarifikasi terbuka guna mencegah berkembangnya spekulasi publik.
“Transparansi merupakan prasyarat utama dalam menjaga kepercayaan publik. Perbedaan informasi harus segera diluruskan secara objektif dan berbasis fakta,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya penelusuran terhadap rantai komando, mengingat para terduga pelaku berasal dari institusi militer. Menurutnya, pendekatan investigatif yang komprehensif perlu dilakukan untuk memastikan apakah terdapat keterlibatan struktural dalam peristiwa tersebut.
“Dalam perspektif kelembagaan, tindakan seperti ini tidak dapat dilepaskan dari kemungkinan adanya relasi komando. Oleh karena itu, pengusutan harus menjangkau seluruh dimensi, termasuk aspek perencanaan dan pertanggungjawaban hierarkis,” tambahnya.
Di sisi lain, Lingga turut menyoroti situasi nasional di mana Tentara Nasional Indonesia berada dalam status Siaga 1 pada Maret 2026. Ia menegaskan bahwa peningkatan kesiapsiagaan tersebut semestinya difokuskan pada penguatan pertahanan negara terhadap ancaman eksternal, bukan justru menimbulkan rasa tidak aman di ruang sipil domestik.
“Status Siaga 1 seharusnya diorientasikan untuk menjaga kedaulatan negara, bukan berimplikasi pada tindakan yang mencederai warga negara, terlebih terhadap aktivis HAM. Hal ini menjadi alarm serius dalam konteks relasi sipil-militer,” ujarnya.
Sebagai penutup, Lingga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk terus mengawal proses hukum secara kritis dan konstruktif guna memastikan akuntabilitas serta keadilan benar-benar terwujud.
“Partisipasi publik merupakan elemen penting dalam sistem demokrasi. Kasus ini harus dikawal hingga tuntas agar tidak menyisakan impunitas dan menjadi preseden buruk bagi perlindungan aktivis di masa depan,” tutupnya. (lingga)


