![]() |
| Kota Deli Megapolitan (KDM) di Kabupaten Deli Serdang, Sumut. (foto/ist) |
Berdasarkan hasil penelusuran, lahan proyek Kota Deli Megapolitan diketahui memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang terdaftar atas nama PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP).
PT Nusa Dua Propertindo merupakan anak perusahaan PTPN I yang bergerak di bidang properti dan bekerja sama dengan PT Ciputra KPSN dalam pengembangan kawasan tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, sertifikat HGB tersebut diterbitkan melalui mekanisme permohonan hak baru dengan masa berlaku selama 30 tahun yang diajukan oleh PT NDP. Sebelum pengajuan hak tersebut, dilakukan proses inbreng atau penyertaan aset dari PTPN kepada PT NDP sebagai bagian dari skema pengelolaan dan optimalisasi aset.
Langkah tersebut disebut berkaitan dengan kebijakan perubahan fungsi kawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 mengenai perubahan kawasan perkebunan menjadi kawasan permukiman, industri, dan bisnis.
Selain itu, dari penelusuran yang dilakukan, sebagian lahan eks HGU PTPN sebelumnya dilaporkan sempat dikuasai pihak lain secara tidak sah. Dalam kondisi tersebut, PTPN tetap menanggung kewajiban pajak atas lahan tersebut.
Untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset negara, kemudian dilakukan kerja sama operasi (KSO) melalui PT Nusa Dua Propertindo dengan persetujuan dari Kementerian BUMN.
Status HGB Diakui Secara Hukum
Status Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki proyek tersebut dinilai sah secara hukum. HGB merupakan salah satu bentuk hak atas tanah yang diakui negara dan dapat digunakan oleh badan hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria serta diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, sertifikat tanah atas nama badan hukum memang berbentuk HGB, bukan SHM.
Dalam Pasal 21 UU Nomor 5 Tahun 1960 disebutkan bahwa hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Oleh karena itu, badan hukum atau perusahaan hanya dapat memiliki hak atas tanah dalam bentuk Hak Guna Bangunan.
Peningkatan status menjadi SHM baru dapat dilakukan setelah terjadi proses jual beli antara pengembang dan konsumen melalui Akta Jual Beli (AJB).
Terkait kepemilikan sertifikat yang masih tercatat atas nama PT Nusa Dua Propertindo, hal tersebut disebut berkaitan dengan struktur kerja sama pengembangan proyek. Dalam skema kerja sama operasi (KSO), PT NDP tetap menjadi pemegang hak atas tanah hingga terjadi transaksi penjualan kepada konsumen.
Dengan adanya dokumen HGB yang telah diterbitkan dan tercatat secara administratif, informasi yang menyebut proyek Kota Deli Megapolitan tidak memiliki dasar hukum pertanahan dinilai tidak sesuai dengan data yang ada.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait isu yang beredar di masyarakat. (abdul meliala)


